PELANGGARAN
ETIKA PROFESI
4 DOSEN UGM
DIJEBLOSKAN KE PENJARA KARENA TERBUKTI KORUPSI
Berdasarkan
berita yang didapatkan pada Kabar24.com, JAKARTA diketahui bahwa Majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonis empat dosen Universitas
Gadjah Mada (UGM) 2 tahun penjara. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan masing-masing pidana 2 tahun dan
denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sri
Mumpuni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, 20 Mei 2015. Empat
dosen Fakultas Pertanian UGM itu adalah Profesor Susamto Somowiyarjo (bekas
Ketua Majelis Guru Besar UGM), Triyanto (Wakil Dekan Fakultas Pertanian), Ken
Suratiyah, dan Toekidjo. Menurut majelis hakim, empat dosen yang menjadi
pengurus Yayasan Pembina Fakultas Pertanian (kini Yayasan Fakultas Pertanian
Gadjah Mada-Fapertagama) itu bersalah karena menjual dan menyerobot lahan milik
UGM. Padahal yayasan itu bukan lembaga milik UGM, melainkan lembaga yang
didirikan oleh dosen universitas itu.
Keempat
terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini
muncul ketika terjadi penjualan lahan milik UGM yang diklaim sebagai milik
Yayasan Fapertagama. Lahan itu terletak di Plumbon, Banguntapan, Bantul, seluas
4.073 meter persegi. Juga penguasaan lahan di Wonocatur di desa yang sama
seluas 29.875 meter persegi. Jumlah total kerugian negara akibat perbuatan para
terdakwa itu sebesar Rp 11,248 miliar.
“Tetapi
ini bukan akhir dari upaya hukum, masih ada waktu tujuh hari untuk banding,”
kata Sri. Empat dosen itu lalu berembug dengan penasihat hukum Augustinus
Hutajulu. Saat itu pula mereka langsung menyatakan banding. “Kami jelas banding
karena vonis tidak sesuai dengan harapan kami,” kata Augustinus.
Menurut
dia, dalam sidang tidak ada bukti pembelian lahan pada 1963 itu dari uang
negara. “Tidak ada bukti pembelian lahan itu dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).”
Adapun
jaksa penuntut umum masih mempertimbangkannya. “Kami pikir-pikir,” kata jaksa
Nurul Fransiska Damayanti. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum
menegaskan lahan yang dikuasai Yayasan Fapertagama adalah milik UGM. Pada 1998,
Rektor UGM saat itu, Ikhlasul Amal, menyatakan lahan yang diklaim milik yayasan
adalah milik universitas.“Dibuktikan dengan dokumen milik universitas, lahan
itu bukan milik yayasan,” kata jaksa Ardito Mawardi dalam sidang replik di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, 8 Mei lalu.
Menurut
jaksa, uang hasil penjualan tanah di Plumbon dan Wonocatur masuk ke rekening
pribadi masing-masing pengurus yayasan sebesar Rp 2,477 miliar. Uang ini
digunakan untuk biaya advokasi, penanganan perkara, kesejahteraan dosen, dan
pembelian tanah di Wukirsari, Sleman, atas nama terdakwa Triyanto, serta untuk
pengembangan usaha milik yayasan yakni PT Pagilaran dan PT Bina Mulia Buana.
Sumber:
http://kabar24.bisnis.com/read/20150521/16/435591/terbukti-korupsi-4-dosen-ugm-dijebloskan-ke-penjara
TANGGAPAN
Terkait dengan pemberitaan tersebut
saya sangat menyayangkan tindakan yang melanggar hukum tersebut dan melanggar
etika profesi. Terlebih lagi bahwa oknum tersebut adalah dosen-dosen yang
memiliki jabatan yang tinggi. Seperti yang kita tau bahwa dosen seharusnya
memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa atau orang-orang disekelilingnya. Akan
tetapi pada kenyataanya terbukti bahwa dosen tersebut korupsi dengan melalukan
penjualan tanah yang bukan hak milik mereka. Dengan adanya pelanggaran
tersebut, saya sangat setuju jika pihak tersebut dipenjara atau mungkin dipecat
dari jabatannya.
Hal ini semakin menunjukkan bahwa
kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku masih sangat minim, dan Negara
Indonesia akan dikenal sebagai negara yang sering kali melakukan korupsi. Ini
akan membuat Negara Indonesia juga tidak akan menjadi Negara yang maju. Seringkali
kita dengar bahwa bagaimana Negara akan maju jika petinggi-petinggi Negara saja
melakukan tindakan pelanggaran. Tindakan korupsi tersebut juga bisa dimulai
dari kejadian yang ruang lingkup yang kecil sampai dengan ruang lingkup yang
besar. Bermula dari kejadian yang kecil itulah yang akan mengakibatkan ke
kejadian yang lebih besar lagi.
Dengan
kejadian korupsi pada orang-orang yang memiliki pendidikan tersebut akan
semakin memberikan pandangan bahwa orang yang berpendidikan belum tentu
memiliki etika yang baik. Akan percuma jika kita berpendidikan tetapi tidak
diimbangi oleh etika yang baik pula. Untuk itu sangat diperlukan suatu
kesadaran orang untuk tidak mengambil apa yang bukan menjadi hak dari mereka. Saya
sangat mengharapkan bahwa dengan kejadian tersebut akan timbul kesadaran
sesorang untuk mengingat konsekuensi yang akan ditanggung dan tidak melanggar
etika profesi yang ada. Terimakasih semoga bermanfaat.
